Bupati Toraja Utara menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Selasa dan Jumat Bersih sebagai bagian dari Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), per tanggal 9 Februari 2026.
Surat Edaran ini mencakup seluruh elemen di Kabupaten Toraja Utara, termasuk perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, instansi swasta, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, komunitas, serta masyarakat luas, untuk berpartisipasi secara kolektif dan terkoordinasi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di lingkungan masing-masing.
Dokumen Surat Edaran dimaksud dapat diunduh pada tautan terlampir dan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan Selasa dan Jumat Bersih.
Diskominfo - SP - 2026
Unduh file disini : Unduh
















